Sumedang, Penamedan.info
Agus, operator alat berat, mengaku menerima gaji lebih rendah dari yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Didampingi kuasa hukum Nurhayati, S.H. dan Ujang Supriatna, laporan resmi dilayangkan ke Disnaker Sumedang pada Jumat, 25 April 2025.
Didampingi Kuasa Hukum, Pekerja PT Selo Bumi Quarry Laporkan Dugaan Pemotongan Upah ke Disnaker Sumedang. Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di lingkungan PT Selo Bumi Quarry Seorang operator alat berat bernama Agus melaporkan perusahaannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumedang atas ketidaksesuaian data pengupahan yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan pada Hari Jumat 25 April 2025 Agus mengaku menerima upah bulanan sebesar Rp3.750.000, namun perusahaan melaporkan nominal Rp4.482.914 ke BPJS. Selisih sekitar Rp700.000 itu memunculkan dugaan adanya pemotongan yang tidak jelas asal-usulnya.
Upaya mediasi internal telah dilakukan oleh pihak pekerja, namun tidak membuahkan hasil. “Kami sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak perusahaan, namun tidak ada klarifikasi yang memadai,” ujar Ujang Supriatna, dari Divisi Investigasi DPD GMBI Sumedang, yang menjadi salah satu kuasa pendamping Agus. Nurhayati, S.H., yang juga bertindak sebagai kuasa pendamping hukum, menegaskan bahwa langkah pelaporan ke Disnaker dilakukan karena perusahaan dinilai tidak transparan dan tidak memberikan ruang dialog. “Ini bentuk pencarian keadilan. Kami ingin hak-hak pekerja dipenuhi sebagaimana mestinya,” tegasnya. Disnaker Sumedang Akan Tindaklanjuti Pihak Disnaker Sumedang menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
“Langkah awal adalah klarifikasi kedua belah pihak. Jika tidak cukup, maka akan dilakukan mediasi,” ujar perwakilan Disnaker, Bambang Setiawan, S.Pd., M.Eng., MURP. Disnaker juga menegaskan bahwa apabila terbukti terjadi pelanggaran pengupahan, penanganan akan dilimpahkan kepada pengawas ketenagakerjaan. Bila ditemukan unsur pidana, kasus akan diteruskan ke kepolisian. Bambang menambahkan bahwa proses penyelesaian kasus seperti ini umumnya ditargetkan rampung dalam waktu maksimal satu bulan, bergantung pada kesiapan dan itikad baik kedua pihak. “Kami bukan hanya mencari siapa yang salah, tetapi memastikan bahwa pekerja mendapatkan haknya secara adil,” ujarnya. Persoalan Upah Jarang Muncul, Namun Bisa Terjadi
Disnaker mengakui bahwa konflik upah seperti ini jarang dilaporkan secara formal di Kabupaten Sumedang. Jenis perselisihan yang paling banyak ditangani umumnya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun demikian, pelanggaran upah, termasuk yang tidak sesuai UMK, masih memungkinkan terjadi di lapangan. Pihaknya juga mengimbau perusahaan-perusahaan di wilayah Sumedang untuk menaati regulasi ketenagakerjaan yang telah ditetapkan pemerintah. “Jika aturan dijalankan dengan benar, kesejahteraan pekerja terjaga dan operasional perusahaan pun berjalan lancar,” tutur Bambang.
Awak Media Ditolak Saat Konfirmasi Sebagai bagian dari upaya verifikasi informasi, awak media mendatangi kantor PT Selo Bumi Kuari pada Jumat, 23 April 2025. Namun, upaya konfirmasi tidak berhasil dilakukan karena akses ke dalam perusahaan dihalangi oleh petugas keamanan, dan tidak ada perwakilan manajemen yang bersedia memberikan keterangan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Selo Bumi Kuari belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dan dugaan pemotongan upah tersebut.
Sumber: Jurnalisme.info