Jepara, Penamedan.info
Penambang Ilegal di Jepara dan Dugaan Pembiaran
Dalam hukum administrasi dan perdata, pembiaran ini bisa dituntut jika terbukti pejabat tidak menjalankan tugas dan wewenangnya dalam mencegah sebuah tindak pidana.
Lebih lanjut, pejabat yang dengan sengaja membiarkan tindak pidana terjadi dapat dikenakan pasal pidana turut serta atau pembiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP. Dalam hal ini, pembiaran bukan hanya kelalaian, tetapi bisa masuk dalam kategori kesengajaan pasif—di mana seseorang mengetahui adanya kejahatan, dan mampu mencegah, tetapi memilih untuk tidak bertindak.
Salah satu contoh yang saat ini berjalan, penambangan yang terjadi di wilayah Desa Geneng kec Bate Alit kab Jepara tidak mempunyai ijin tetapi melakukan kegiatan penggalian dan pengangkutan tanah secara terang terangan tanpa ada tindakan dan terkesan di biarkan oleh pihak-pihak yang berwenang.
*Solusi yang bisa di lakukan :
– Audit dan Evaluasi Kinerja Pejabat Terkait Lakukan audit menyeluruh terhadap izin tambang di wilayah Jepara, serta evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum dan pejabat pemerintahan.
– Pembentukan Tim Independen Investigasi Untuk menghindari konflik kepentingan, investigasi dugaan pembiaran harus melibatkan unsur akademisi,ormas dan media serta di awasi pihak-pihak terkait lain nya.
– Penguatan Partisipasi Publik Libatkan masyarakat dan mahasiswa dalam pengawasan tambang, serta sediakan kanal pengaduan dan laporan yang aktif merespon semua laporan yang masuk .
– Dorongan Litigasi Strategis Mahasiswa, organisasi lingkungan, maupun masyarakat terdampak dapat mengajukan gugatan hukum untuk menuntut tanggung jawab negara dalam melindungi hak atas lingkungan hidup yang bersih.
Pelaksanaan hukum yang tegas dan transparan, tidak hanya pada pelaku penambangan ilegal tetapi juga para pejabat yang tidak melakukan tugasnya bisa dimintai pertanggung jawaban secara hukum.
Kasus ini bukan sekadar persoalan pelanggaran administrasi, tetapi menyangkut masa depan lingkungan dan kepercayaan publik terhadap negara.
Sumber: Singgih/Gun