Jepara, Penamedan.info
24/04/2025, Aksi penolakan warga terhadap beroperasinya penambangan di desa Sumber rejo dukuh toplek-pendem kec Donorojo kab Jepara hal ini terjadi karena keprihatinan atas dampak yang di timbulkan dari penambangan yang merusak lingkungan hidup dan dampak polusi serta kebisingan karena aktivitas penambangan mengganggu warga masyarakat di sekitar tambang ditambah dengan terjadi pedangkalan daerah aliran sungai (DAS) akibat dari penambangan.
Sebelum nya minggu 25/03/2025 di berita kan terjadi musibah yang merenggut nyawa bocah berusia 8 tahun di desa Pancur kec Mayong kab Jepara akibat bermain di bekas tambang galian c ilegal yang sudah tidak beroperasi, dan tidak dipasang pengaman atau rambu-rambu peringatan, Masih banyak dampak yang di timbulkan pasca penambangan atau saat operasional penambangan yang ada di kab Jepara sangat merugikan warga masyarakat.
23/04/2025 Aditya aktifis lingkungan hidup dan Ketua Kawali kab Jepara menyampaikan opini nya terkait undang-undang pertambangan dan adanya dugaan pembiaran oleh aparat berwenang terhadap penambangan ilegal di kab Jepara.
Di dalam opini nya, Aditya juga menyampaikan Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara,pada pasal 158 menyebutkan penambangan tanpa ijin usaha penambangan (IUP) dapat di kenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun dan denda 100 miliar, Aditya dalam opini nya juga menyinggung tentang pembiaran terhadap adanya tindak kejahatan, jika terbukti pejabat tidak menjalankan tugas dan wewenang nya dalam mencegah sebuah tindak pidana dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan melanggar pasal 55 dan 56 KUHP.
Dari berbagai informasi dan pemberitaan di media tentang penambangan dan dampak yang di timbulkan sudah selayaknya pemerintah Kabupaten Jepara dan Aparat penegak hukum bertindak sesuai tugas dan kewenangan nya menutup aktivitas penambangan yang ada di wilayah Kabupaten Jepara.
Sumber: Gun jpr