Tak Terima Rumah DIgusur Pemerintah, Wanita Ini Curhat di Sosial Media

 

Bekasi, Penamedan.info


Sebuah video yang memperlihatkan curahan hati seorang gadis remaja asal Kabupaten Bekasi viral di media sosial. 


Dalam video yang dibagikan akun Instagram @bekasi.terkini, gadis itu meluapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penggusuran rumah-rumah warga yang berada di lahan aliran sungai Bekasi. 


Dengan nada getir namun lantang, ia menyuarakan jeritan hati sebagai rakyat yang terdampak proyek penertiban itu. Ia juga menyinggung beberapa kebijakan Dedi Mulyadi mulai dari melarang siswa membawa motor, hingga larangan wisuda.


"Lucu ya, katanya pembangunan tapi yang dikorbanin rakyat kecil. Proyek-proyek besar terus diluncurin, mulai dari larangan motor, sekolah tanpa wisuda bahkan bendungan yang bikin warga terusir dari rumahnya,” ucap remaja tersebut, diktuip Selasa, 22 April 2025. Baca Juga : Heboh Kasus Dokter Kandungan Lecehkan Pasien Hamil di Klinik Garut, Dedi Mulyadi: Berhentikan Saja Langsung Cabut “Katanya untuk rakyat, tapi kenapa justru rakyat kecil yang dikorbanin. Kadang gua mikir, apa ini benar untuk kemajuan, atau cuma sekedar validasi aja biar keliatan beda, biar dicap hebat dari sebelumnya,” sambungnya.


Remaja yang belum diketahui namanya ini mengaku sudah empat hari tinggal tanpa rumah, setelah tempat tinggal keluarganya digusur.


“Hari ini hari keempat rumah gue digusur, mungkin besok bisa jadi rumah kalian digusur. Dibungkus rapi atas nama pembangunan, tapi keadilan kemana? Kami Cuma minta satu, dihargai sebagai manusia, karena rakyat bukan ajang buat pamer kebijakan,” tegasnya.


Dengan mata berkaca-kaca, ia menambahkan, “Ingat! Suara yang disakiti bisa jadi gema yang paling keras. Kalian punya kuasa, tapi nggak punya hati. Anak-anak kecil harus melihat rumahnya dirubuhin gara-gara keputusan kalian. Jabatan kalian bakal habis, tapi trauma mereka enggak.”


Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan kebijakan untuk menertibkan bangunan yang berdiri di bantaran sungai Bekasi, termasuk di Kota dan Kabupaten Bekasi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi banjir tahunan yang kerap terjadi di wilayah tersebut.


Dedi menyebut bahwa selain bangunan semi permanen seperti warung dan toko, terdapat juga rumah-rumah tinggal yang memiliki status Sertifikat Hak Milik (SHM) namun tetap dianggap melanggar karena berdiri di atas zona aliran sungai. Menurut Dedi, meski berstatus SHM, bangunan tersebut tetap melanggar.  “Tidak boleh lagi bangun rumah di bantaran sungai, apa lagi di daerah aliran sungai,” kata Dedi saat melakukan peninjauan bibir kali Bekasi di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, 12 Maret 2025.


Sumber: Viva.co.id
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال